Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Garut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba demi menjaga generasi muda Garut dari bahaya narkotika,” tutup AKP Usep.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait