Pengedar Sabu di Garut Selatan Ditangkap Satresnarkoba Polres Garut

Hendrik Prima
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita polisi dari tangan pelaku. Foto istimewa.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Garut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba demi menjaga generasi muda Garut dari bahaya narkotika,” tutup AKP Usep.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network