GARUT, iNewsGarut.id – Polres Garut resmi menangkap seorang oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik di Garut. Pelaku menggunakan modus menawarkan layanan USG gratis melalui pesan WhatsApp untuk menarik korban tanpa melalui prosedur pendaftaran resmi.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan bahwa pelaku sudah ditangkap sejak kemarin dan saat ini dalam pemeriksaan intensif. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Kehormatan Profesi Kedokteran, dan instansi terkait untuk mendalami aspek etis serta hukum dalam kasus ini.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan karena ada indikasi korban tambahan,” ujar Fajar saat ditemui wartawan di Mapolres Garut, Rabu (17/4/2025).
Ia mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, dengan jaminan perlindungan penuh terhadap identitas dan hak-hak korban.
Salah satu fokus penyelidikan adalah keberadaan CCTV di ruang pemeriksaan. Polisi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan apakah pemasangan CCTV sudah sesuai SOP. Selain itu, penyidik mengalami kendala dalam identifikasi korban melalui rekaman video yang beredar di media sosial, karena kualitasnya buram.
“Kami sudah melakukan face recognition, tetapi hasilnya masih belum optimal. Kami juga menelusuri data pasien dan buku tamu untuk menemukan korban lainnya,” tambahnya.
Sejauh ini, baru dua korban yang secara resmi melapor, tetapi polisi yakin masih ada korban lain yang belum berani bersuara. “Kami mengimbau korban untuk melapor. Kami menjamin kerahasiaan data dan akan memberikan pendampingan hukum,” tegas Fajar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan munculnya kritik bahwa keadilan baru ditegakkan setelah viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, polisi mengakui pentingnya kritik publik sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Polisi terus mendalami kasus ini dan berkomitmen menindak tegas pelaku. Jika Anda atau orang yang Anda kenal menjadi korban, segera hubungi pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait