Jadi Alat Bukti dalam Aksi Kejahatan di Video Viral, Avanza yang Ditumpangi Pelaku Disita Polisi

Fani Ferdiansyah
Kepala Polsek Samarang Kompol Jajang memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus video pengrusakan dan penganiayaan yang viral di media sosial, Kamis (24/3/2022).

Tiga pria yang berinisial YN (37), DC (45) dan AM (35) ini langsung digelandang ke Mapolsek Samarang, sebelum akhirnya dititipkan di sel tahanan Mapolres Garut. “Untuk kasus pengeroyokan, penganiayaan yang disertai pengrusakan ini, para terduga melanggar KUHP Pasal 170 subs 351 subs 406 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sebut Kapolsek Samarang.

Terkait motif ketiganya, Jajang menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Motifnya masih didalami, karena ternyata ada keterkaitan antara korban dengan para pelaku. Saat ini kami terus mengumpulkan alat bukti lain untuk mendukung penangan proses penyidikan ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku mendatangi dan melakukan aksi pengrusakan di rumah Solihati, kawasan Kampung Bongkor, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Di rumah itu, ketiganya menganiaya Solihati berserta anaknya.

Sebelum dianiaya, Rifda Abidah sempat mengabadikan momen suasana rumah saat ketiga orang itu membuat keributan dan kerusakan di rumah dengan handphone miliknya. Video tersebut kemudian dikirimkan ke aplikasi pesan instant WhatsApp, sebelum akhirnya para pelaku merampas dan merusak handphone Rifda. 

Video yang juga menjadi alat bukti itu pun kemudian diunggah beberapa jam setelah kejadian melalui aplikasi TikTok dan Instagram. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network