GARUT, iNewsGarut.id – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat, Polsek Limbangan, Garut, melaksanakan razia miras di wilayah hukumnya pada Jumat (09/05). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan, Kompol Wasino, dan melibatkan sejumlah personel Polsek.
Kegiatan razia miras tersebut merupakan bagian dari program rutin kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. Dalam razia kali ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 botol miras dari berbagai jenis, seperti Intisari, Anggur Merah, Anggur Hijau, dan AO.
Kapolsek Limbangan, Kompol Wasino, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Limbangan serta mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif miras.
“Kami akan terus melakukan razia minuman keras secara berkala untuk menekan peredarannya dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Wasino kepada media.
Menurutnya, operasi seperti ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk minuman keras.
Dengan adanya razia miras di Limbangan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya miras semakin meningkat, dan angka gangguan kamtibmas dapat ditekan secara signifikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambah Kompol Wasino.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait