Lakukan Curanmor di Garut, Dua Warga Bandung Beraksi Jika Ada Pesanan

Fani Ferdiansyah
Salah satu tersangka kasus curanmor di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berinisial D (41) dikeluarkan dari mobil polisi. D dan NR (47), warga Kabupaten Bandung, beraksi melakukan curanmor jika ada pesanan

GARUT, iNews.id Sepeda motor hasil curian dua warga Bandung yang beraksi di Kabupaten Garut rupanya hanya dihargai Rp1 juta per unit. Motor bodong tanpa kelengkapan surat itu rata-rata dijual kepada para petani untuk mengangkut hasil bumi dari areal pertanian.

Kepala Unit Reskrim Polsek Leles Aiptu Irwan, menyebut hasil penjualan dibagi berdua antara tersangka NR (47), warga Kampung Cikancung, Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung; dan D (41) warga Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. “Masing-masing Rp500 ribu, karena penjualan motor hasil curian mereka ini hanya Rp1 juta,” ujar Irwan, kepada wartawan, Kamis (25/3/2022).

Irwan menambahkan, keduanya tidak sembarangan melakukan pencurian. Mereka beraksi hanya jika ada pesanan.

“Kalau ada yang pesan, baru mereka beraksi. Biasanya tersangka D yang mengabari NR,” katanya.

Aparat kepolisian dari Polsek Leles setidaknya mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai jenis. Dari 10 unit motor yang disita, satu diantaranya mereka gunakan untuk beraksi.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network