“Jadi yang sembilan unit lainnya kami dapatkan dari orang-orang yang sudah terlanjur membeli. Dari berbagai tempat didapat (diamankan). Rata-rata bekerja sebagai petani yang membutuhkan sepeda motor untuk angkutan hasil pertanian,” jelasnya.
Seperti diketahui, salah satu dari tersangka, yakni NR, merupakan residivis untuk kasus yang sama. Kepala Polsek Leles Iptu Erwin Hermawan menjelaskan, kasus NR kali ini merupakan yang keempat.
Erwin meminta kepada masyarakat yang menemukan atau menangkap pelaku kejahatan untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Kepolisian yang diberi kewenangan dan amanat dari rakyat akan bekerja semaksimal mungkin, sehingga diharapkan dengan adanya pengungkapan lebih banyak lagi harta benda masyarakat yang hilang bisa diselamatkan,” kata Erwin.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait