Gegara Bawa Golok Tanpa Izin, Warga Garut Diamankan di Jalan Raya Toblong

Hendrik Prima
ilustrasi pria bawa Sajam. Foto Okezone.

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Singajaya berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam berupa golok tanpa izin resmi. Kejadian ini berlangsung pada Rabu dini hari (11/06/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Toblong, Kampung Seleketan, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DI (28), atau dikenal dengan panggilan Demon, warga Kampung Kubang, Desa Sukanagara, Kecamatan Peundeuy. Saat diamankan oleh petugas, DI kedapatan menyelipkan sebilah golok di bagian pinggang belakangnya. Penemuan senjata tajam ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.

Penangkapan DI bermula dari laporan warga yang merasa resah melihat seseorang membawa senjata tajam di tengah malam. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Singajaya segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Berkat respons cepat dari petugas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Kejadian ini bermula ketika warga melaporkan adanya seseorang yang membawa golok tanpa alasan yang jelas. Setelah menerima laporan, kami segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan DI beserta barang bukti sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya," ungkap IPTU Tatang Sukirman.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap orang yang tanpa hak membawa, menguasai, atau menyimpan senjata tajam dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat.

Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu bilah golok dari tangan pelaku. Saat ini, DI masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Singajaya untuk mendalami motif dan tujuan dari kepemilikan senjata tajam tersebut. Polisi juga akan menelusuri apakah terdapat keterkaitan dengan tindak pidana lain atau hanya sebatas pelanggaran hukum kepemilikan senjata tajam.

Kapolsek Singajaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Singajaya guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, kecuali untuk keperluan tertentu yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, IPTU Tatang Sukirman juga mengajak masyarakat agar selalu proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat keamanan. Hal ini penting demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan seluruh warga.

Kejadian ini menjadi contoh nyata komitmen Polsek Singajaya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya. Kepolisian berkomitmen akan terus sigap dan tanggap dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak main-main membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin resmi. Kepemilikan senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi memicu konflik atau tindak kejahatan di lingkungan masyarakat.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network