GARUT, iNews.id – Pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah rentan penyimpangan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti, memberikan contoh penyelewengan dapat terjadi melalui berbagai modus.
"Salah satu modus yang dilakukan misalnya dalam pengadaan barang dan jasa, seperti penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang diluar ketentuan.
Meminta diskon dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi," kata Neva usai memberikan materi dalam kegiatan workshop di Ballroom Kassiti Fave Hotel Garut, Senin (28/03/2022).
Neva menyebut sejumlah modus lain yang biasa terjadi di dalam sejumlah proyek yang dilakukan pemerintah. "Banyak, misalnya memberikan pembayaran terhadap pekerjaan yang secara teknisnya jelas.
Namun baru sekian persen pekerjaan selesai sudah dibayar penuh. Harusnya pembayaran dilakukan bertahap," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait