Tragis! Perempuan di Garut Jadi Korban Bacokan karena Salah Identitas

Hendrik Prima
Polisi saat amankan pelaku penganiayaan. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ZN (21), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang perempuan. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Cimanuk, tepatnya di depan gerbang Fave Hotel, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Minggu (10/8/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan Unit III Pidana Umum (Pidum) sekitar pukul 14.22 WIB. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.

"Pelaku dalam keadaan mabuk dan salah mengira korban sebagai laki-laki. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung membacok korban dari belakang," jelas AKP Joko Prihatin kepada awak media, Senin (11/8/2025).

Peristiwa bermula ketika korban bersama dua temannya sedang menikmati cuanki di kawasan Paminggir, Garut Kota. Saat sedang makan, dua pria tak dikenal sempat menggoda mereka. Namun korban dan teman-temannya memilih mengabaikan gangguan tersebut dan melanjutkan aktivitasnya.

Usai makan, korban dan rekan-rekannya pulang menggunakan sepeda motor. Namun setiba di depan Fave Hotel, Tarogong Kidul, secara tiba-tiba pelaku ZN menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam. Saat itu korban tidak mengenakan helm, sehingga tebasan pelaku mengenai bagian belakang kepala korban dan menyebabkan luka serius.

Korban segera dilarikan ke Klinik Mahesa, namun mengingat kondisinya cukup parah, pihak medis memutuskan untuk merujuk korban ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kaos putih yang digunakan pelaku saat kejadian. Hingga kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Garut, terlebih karena motif pelaku dipicu oleh kesalahpahaman akibat pengaruh alkohol. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengajak warga Garut untuk selalu menjaga kondusifitas wilayah, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," tambah AKP Joko.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dan kontrol diri di ruang publik. Dalam kondisi mabuk, seseorang bisa kehilangan kendali dan melakukan perbuatan yang berujung pada pidana.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Slamet Garut, sementara pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network