GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) BL Limbangan Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya beraksi di wilayah Bandung.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 08.05 WIB di Perum Bukit Galih Pakuwon, Desa Galih Pakuwon, Kecamatan BL Limbangan, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial BB (42), warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi T 3594 XM.
Kapolsek BL Limbangan, AKP Erwin Hermawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di wilayah Bandung. Melalui sistem pelacakan GPS, posisi terakhir kendaraan terdeteksi berada di wilayah hukum Polsek BL Limbangan.
“Setelah menerima laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat melakukan pelacakan bersama korban. Hasilnya, kendaraan berhasil ditemukan tersimpan di kamar kontrakan milik pelaku,” ungkap AKP Erwin, Kamis (6/11/2025).
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek BL Limbangan untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke pihak Polrestabes Bandung, mengingat lokasi kejadian curanmor berada di wilayah hukum Bandung.
Menurut AKP Erwin, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dan teknologi GPS dalam membantu kepolisian menelusuri tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor jika terjadi tindak kejahatan serupa. Kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
