GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025. Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial RKA (28), warga Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, diamankan petugas pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 18.55 WIB di rumahnya, tepatnya di Kampung Sindangsari.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 paket sabu siap edar, 7 pack plastik klip bening, lakban, sedotan, alat pengemasan, serta 1 unit ponsel merk Vivo warna hitam. Petugas juga menemukan bukti percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp dan Zangi.
Hasil interogasi mengungkapkan, RKA merupakan kaki tangan seorang pengendali jaringan berinisial B (DPO). Pelaku mengaku telah lima kali membantu proses pengambilan, pengemasan, dan penyimpanan sabu sejak September 2025. Setiap kali transaksi, ia menerima upah sebesar Rp400 ribu, bahkan sesekali mendapat sabu secara gratis untuk dikonsumsi.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok dan pengedar lainnya.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang kini masih dalam pencarian,” ujar AKP Usep Sudirman, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RKA sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya serta mendukung pelaksanaan Program Nusantara Cooling System 2025.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
