GARUT, iNewsGarut.id – Layanan pengaduan masyarakat Taros Kapolres kembali membuktikan efektivitasnya dalam mencegah tindak pidana serius. Berkat laporan warga, Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga menjadi calon korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari penyaluran kerja ilegal.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan calon tenaga kerja tanpa legalitas di wilayah Kecamatan Cibatu.
“Setelah menerima laporan melalui Taros Kapolres, anggota langsung bergerak melakukan pengecekan lokasi dan mengamankan calon tenaga kerja untuk mencegah terjadinya TPPO,” ujar AKP Amirudin. Selasa (20/1/2026).
Di lokasi, petugas menemukan dua perempuan yang rencananya akan diberangkatkan ke luar daerah dengan iming-iming pekerjaan. Namun setelah dilakukan pendalaman, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan informasi awal dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagai penyalur tenaga kerja.
Salah satu korban bahkan diarahkan untuk bekerja sebagai Pemandu Lagu (PL) di luar pulau, dengan rencana keberangkatan pada malam hari. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik perdagangan orang dengan modus lowongan kerja.
Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pihak penyalur. Dari keterangan awal, terduga penyalur diduga telah beberapa kali memberangkatkan calon tenaga kerja dengan pola serupa.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
