GARUT, iNewsGarut.id – Inovasi penegakan hukum lalu lintas terus dilakukan Satlantas Polres Garut. Kali ini, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld) mulai disosialisasikan dan diuji coba di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Garut, memungkinkan pelanggaran lalu lintas direkam dan diproses tanpa harus menghentikan pengendara.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Aang Andi Suhandi, mengatakan bahwa ETLE Handheld dirancang untuk menciptakan penindakan yang lebih efektif, akuntabel, dan berbasis teknologi digital. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (20/1/2026).
Dengan memanfaatkan perangkat ponsel pintar khusus yang terintegrasi aplikasi ETLE Presisi, petugas dapat mendokumentasikan pelanggaran secara langsung di lapangan. Setiap data pelanggaran yang terekam otomatis terhubung dengan pusat data nasional untuk proses identifikasi dan verifikasi.
“ETLE Handheld melengkapi ETLE statis dan mobile yang sudah diterapkan sebelumnya. Sistem ini menjangkau lokasi-lokasi yang belum memiliki kamera permanen, namun rawan terjadi pelanggaran,” jelas AKP Aang.
Melalui sistem ini, identifikasi kendaraan dilakukan secara otomatis, mulai dari nomor polisi, jenis kendaraan, hingga data kepemilikan. Setelah diverifikasi, surat konfirmasi tilang elektronik dapat langsung dicetak di lokasi menggunakan perangkat portabel.
Pelanggar lalu lintas diberikan dua opsi penyelesaian, yakni pembayaran denda melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
