GARUT, iNewsGarut.id – Upaya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Caringin Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik jual beli obat keras ilegal di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kamis (29/1/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi obat keras yang dilakukan secara COD di wilayah tersebut.Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara mengatakan, pihaknya langsung menurunkan personel untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari warga.
“Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah warung di Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya. Di lokasi itu kami mengamankan seorang pria berinisial H.M. (31),” ujar Kapolsek.
Dari identitas yang dikantongi, terduga pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah besar obat keras yang diduga disiapkan untuk diedarkan secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 3.908 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.256 butir Trihexyphenidyl, serta obat keras jenis DMP yang dikemas dalam tiga paket besar berisi 3.000 butir dan 38 paket kecil berisi 152 butir.
“Obat-obatan tersebut kami duga kuat diedarkan tanpa izin resmi. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Indra Koncara.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
