Alami Kerugian Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan BPR Intan Ditahan Kejari Garut

Hendra YG
Tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dibawa ke mobil tahanan. Foto iNewsGarut.id/ Hendra YG

GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/02) petang setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

Kasus tersebut terjadi di Kantor Cabang Utama PT BPR Intan Jabar dalam rentang waktu 2018 hingga 2021. Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp5 miliar.

Tiga Pejabat Bank jadi tersangka adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial: A.J, Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar periode 2016–2019, E.H, Pimpinan PT BPR Intan Jabar periode 2020–2021, R.R, Kepala Bagian Pemasaran periode 2020–2021

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pemberian kredit, termasuk kredit fiktif, kredit topengan, serta skema top-up pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah.

Penyidik mengungkap sedikitnya 159 nasabah terdampak dalam kasus ini. Identitas para nasabah diduga disalahgunakan untuk pencairan kredit yang tidak pernah mereka ajukan atau ketahui.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, menyatakan bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar lima miliar rupiah,” ujar Yuyun kepada awak media.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut.

Sementara itu, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Garut tampak ramai saat para tersangka digiring petugas keluar dari ruang pemeriksaan menuju kendaraan tahanan. Pengamanan dilakukan secara ketat selama proses penahanan berlangsung.

Kejari Garut menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network