GARUT, iNewsGarut.id – Warga Kabupaten Garut kini semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan. Pemerintah Kabupaten Garut menghadirkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di tingkat kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut yang berada di pusat kota.
Salah satu kecamatan yang aktif memberikan layanan tersebut adalah Kecamatan Wanaraja. Di wilayah ini, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan seperti perekaman dan pencetakan e-KTP, pembuatan Kartu Keluarga (KK), hingga perubahan data kependudukan.
Camat Wanaraja, Fahmi Fauzi, menyampaikan bahwa minat warga memanfaatkan layanan Adminduk di kecamatan terus meningkat. Bahkan, pada awal tahun 2026 terjadi lonjakan signifikan dalam pencetakan e-KTP.
“Pada Januari tercatat 115 pencetakan KTP, sementara Februari meningkat menjadi sekitar 425 pencetakan dengan berbagai kebutuhan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Wanaraja, Selasa (3/3/2026).
Selain e-KTP, penerbitan Kartu Keluarga juga terbilang stabil. Pada Januari tercatat 213 dokumen KK diterbitkan, sedangkan Februari mencapai 246 dokumen. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 11 jenis layanan administrasi kependudukan yang kini dapat diakses langsung di kantor kecamatan.
Fahmi menjelaskan, prosedur pengurusan tergolong sederhana. Warga hanya perlu membawa surat pengantar dari pemerintah desa sesuai kebutuhan, seperti untuk perekaman baru bagi pemula yang telah berusia 17 tahun, penggantian KTP rusak dengan membawa fisik kartu yang lama, perubahan data seperti alamat atau pekerjaan, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang.
Namun demikian, untuk perubahan foto pada e-KTP, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Garut.
Dari sisi waktu pelayanan, pihak kecamatan menargetkan proses yang cepat dan efisien. “Mulai dari perekaman hingga pencetakan maksimal sekitar lima menit jika kondisi tidak terlalu ramai. Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dan secepat mungkin,” jelasnya.
Terkait ketersediaan blangko, Fahmi memastikan distribusi dari Disdukcapil berjalan lancar. Jika sebelumnya alokasi hanya sekitar 50 keping per minggu, kini jumlahnya meningkat hingga hampir 100 keping setiap pekan, sehingga tidak ada hambatan berarti dalam proses pencetakan.
Yang tak kalah penting, seluruh layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh Deni Hardani, warga yang datang untuk mencetak ulang e-KTP karena kartu lamanya rusak. Ia mengaku puas dengan proses yang cepat dan tidak berbelit-belit. Menurutnya, layanan di kecamatan jauh lebih praktis karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Dengan sistem pelayanan yang semakin merata hingga ke tingkat kecamatan, Pemerintah Kabupaten Garut berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
