Eks Kades Cipancar Garut di Duga Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp653 Juta

Hendra YG
Polres Garut rilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi eks Kepala Desa, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Garut, Rabu (3/6/2026). Foto: iNewsGarut.id/ Hendra YG

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, serta dokumen transaksi keuangan lain terkait pengelolaan Dana Desa.

Saat ini YS sudah ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network