Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, serta dokumen transaksi keuangan lain terkait pengelolaan Dana Desa.
Saat ini YS sudah ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
