GARUT, iNewsGarut.id – Sebuah video yang memperlihatkan petugas penjaga perlintasan kereta api (JPL) diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di pos penjagaan palang pintu kereta api di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat petugas menegur seorang pengendara sepeda motor yang nekat melintasi perlintasan sebidang ketika palang pintu sudah ditutup karena kereta api akan melintas.
Teguran tersebut diduga memicu emosi pengendara yang disebut berada dalam kondisi mabuk. Tak lama kemudian, pengendara itu datang bersama tiga rekannya dan masuk ke dalam pos penjagaan sebelum diduga melakukan pengeroyokan terhadap petugas hingga mengalami luka-luka.
Video amatir yang merekam aksi tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Kapolsek Leuwigoong, Iptu Suryana, mengatakan pihaknya telah mengetahui peristiwa tersebut setelah video kejadian viral. Polisi juga telah mengantongi identitas empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Meski demikian, proses hukum masih menunggu laporan resmi dari korban. Polisi juga mendorong korban untuk segera menjalani visum sebagai bagian dari kelengkapan proses penyelidikan.
"Kami sudah mengetahui kejadian tersebut dan identitas para terduga pelaku sudah kami kantongi. Kami mengimbau korban segera membuat laporan polisi serta melakukan visum agar penanganan perkara dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Suryana.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait insiden tersebut. PT KAI telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap petugas tidak dapat dibenarkan. PT KAI berharap proses hukum berjalan sesuai aturan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, mengingat keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan menjadi prioritas utama.
PT KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan tidak menerobos perlintasan sebidang ketika palang pintu telah ditutup demi menghindari kecelakaan maupun gangguan terhadap operasional perjalanan kereta api.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
