GARUT, iNews.id – Guna meningkatkan perolehan zakat, infaq dan shadaqah secara professional, Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS), Pemerintah Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, mengintensifkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat, Infaq dan Shadaqah (UPZIS) di tingkat desa/ kelurahan.
UPZIS ini merupakan satuan organisasi dibawah Bazis, UPZIS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana BAZIS.
Dalam pelaksanaan tugasnya, UPZIS tingkat desa secara teknis dan taktis operasional bertanggung jawab kepada kepala desa yang bersangkutan dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana BAZIS.
Taufik Rahmat, selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Bungbulang, ia menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tufoksi) dari UPZIS desa adalah mengumpulkan hasil setoran zakat dari masyarakat di tiap Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM).
"Jadi tugas pokok UPZIS mengumpulkan hasil setoran zakat dari masyarakat di tiap DKM," ungkap Taufik saat dikonfirmasi secara langsung di Kantor Desa Bungbulang, Senin (18/4/2022).
Lanjut Taufik menyampaikan, setoran yang diterima UPZIS desa yaitu terdiri dari Zakat Fitrah, lnfak dan Sodaqoh yang ditampung di desa untuk disetorkan ke UPZIS Kecamatan Bungbulang.
"Dan terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan di lapangan, pihak desa belum menerima aturan kerja di lapangan," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait