GARUT, iNewsGarut.id – Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk bulan Ramadhan 1445 H atau tahun 2024 senilai 2,5 Kg beras atau Rp41.250 ribu.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi pada Jum'at (22/3/2024), ia menyatakan bahwa besaran zakat yang ditetapkan tersebut merupakan hasil dari rapat bersama MUI Kabupaten Garut, Kementerian Agama Garut, dan Disperindag ESDM Garut.
“Maka sebelum puasa dimulai yaitu pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024, kita mengadakan rapat koordinasi,” kata Effendi ditemui iNewsGarut.id di kantor Baznas di Jalan Pramuka, Garut.
Hasil yang ditentukan oleh banyak pihak tersebut, Effendi menjelaskan bahwa dari pendapat MUI Garut dinyatakan untuk pembayaran zakat fitrah di bolehkan menggunakan uang menurut mazhab Hanafi, serta dibayarkan dengan makanan pokok atau beras.
Meski sebelumnya terdapat pro kontra terkait berapa banyak besaran zakat fitrah yang perlu dibayarkan muzaki, Effendi menerangkan bahwa sebelumnya ada edaran dari Fatwa MUI tahun 2022 tentang besaran zakat fitrah dan zakat mal yang harus dibayarkan adalah sebanyak 2,7 Kg/ 3,5 liter beras.
“Lalu ada edaran yang baru dari Fatwa MUI yang baru tahun 2022 besarannya itu 2,7 liter Kg beras/ 3,5 liter,” katanya.
Namun setelah mempertimbangkan dari peraturan Kementerian Agama Tahun 2018 tentang besaran zakat fitrah dan zakat mal yang harus dibayarkan adalah sebanyak 2,5 Kg beras, sesuai dengan arahan Baznas RI, maka Baznas Garut pun menetapkan besaran 2,5 Kg untuk zakat fitrah tahun 2024.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait