Tani Merdeka Indonesia Dorong Implementasi UU Reforma Agraria Beri Manfaat Nyata bagi Petani

Yoga Sundawa
H. Mamat Acek Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten. Foto (Ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, mendapat apresiasi dari organisasi Tani Merdeka Indonesia.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, meminta jajaran organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyampaikan pernyataan resmi terkait pengesahan regulasi tersebut.

Menurutnya, pernyataan dari DPW dan DPD Tani Merdeka Indonesia di berbagai daerah penting untuk menyampaikan sikap organisasi sekaligus memberikan apresiasi terhadap lahirnya payung hukum baru di bidang reforma agraria.

DPR RI sebelumnya mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Regulasi tersebut antara lain mengatur penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, redistribusi tanah, hingga penyelesaian konflik agraria.

Tani Merdeka Indonesia juga berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi petani, sekaligus memberikan akses yang lebih jelas terhadap tanah bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong agar pelaksanaan UU Reforma Agraria tidak berhenti pada pengesahan regulasi, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten sehingga memberikan manfaat langsung kepada petani di berbagai daerah.

Pemerintah sendiri menyatakan bahwa UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Karena itu, Don Muzakir menegaskan komitmen Tani Merdeka Indonesia untuk terus mengawal pelaksanaan UU tersebut agar berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Menurut Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Garut, Mamat Acek, menyampaikan apresiasi atas disahkannya regulasi tersebut melalui Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

Mamat Acek menilai pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap petani.

“Kami dari Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Garut mengapresiasi DPR RI dan pemerintah atas disahkannya UU Reforma Agraria. Kami berharap regulasi ini benar-benar dapat memberikan manfaat dan kepastian bagi para petani,” ujar Mamat.

Menurutnya, pengesahan undang-undang tidak boleh berhenti pada aspek regulasi. Pelaksanaannya di lapangan harus dilakukan secara konsisten sehingga masyarakat, khususnya petani, dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, Tani Merdeka Indonesia berharap pelaksanaan reforma agraria di berbagai daerah dapat berjalan terarah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network