GARUT, iNewsGarut.id – Seorang perempuan berinisial DF, warga asal Bandung yang berstatus janda dan memiliki dua anak, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai petugas kebersihan, tetapi justru diduga dipaksa melayani pria hidung belang.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika DF mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup kedua anaknya setelah bercerai dari suaminya. Kedua anak korban masing-masing masih berusia empat tahun dan sembilan bulan.
Dalam proses mencari pekerjaan, DF bertemu dengan seorang perempuan berinisial CK. Korban kemudian ditawari bekerja di sebuah salon milik perempuan berinisial EM yang berada di wilayah selatan Kabupaten Garut.
Menurut Kapolres, korban dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan sekaligus pemandu lagu. Namun, sejak awal korban tidak mendapatkan penjelasan secara terperinci mengenai pekerjaan yang sebenarnya akan dijalani.
Setelah menerima tawaran tersebut, DF dijemput oleh dua orang tersangka berinisial HH dan D, yang diketahui merupakan suami dari EM. Korban kemudian bekerja di tempat tersebut selama sekitar satu minggu.
Namun, situasi berubah ketika korban diduga dipaksa melayani pria yang datang ke lokasi tersebut. Tempat yang semula disebut sebagai salon itu diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.
Kapolres menjelaskan, DF sempat menolak permintaan tersebut dan berusaha pulang. Akan tetapi, korban diduga mendapat ancaman sehingga merasa takut untuk meninggalkan tempat itu.
Dalam satu hari, korban disebut dipaksa melayani lima pria. Ironisnya, menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut berlangsung di dekat anak pertama korban yang saat itu berada di lokasi.
Setiap pria disebut membayar Rp400 ribu. Uang pembayaran tersebut diserahkan kepada seorang tersangka berinisial VN yang masih berusia 17 tahun. Dengan demikian, berdasarkan keterangan polisi, terdapat lima orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Polres Garut kemudian melakukan penanganan dan mengamankan kelima orang yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 455 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan Kapolres Garut, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang tidak disertai penjelasan mengenai tugas dan kondisi kerja yang jelas, terutama bagi pencari kerja yang berada dalam situasi ekonomi sulit.
Demi melindungi korban, identitas lengkap serta informasi pribadi yang dapat mengungkap jati dirinya tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
