Polres Garut Bongkar Produksi Herbal Palsu, Pelaku Ditangkap

Hendra YG
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, membongkar dugaan sindikat pemalsuan obat herbal. (Foto: iNewsGarut.id/ Hendra YG).

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Jawa Barat, membongkar dugaan sindikat pemalsuan obat herbal bermerek Sehatku Herbal. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran produk palsu di dua lokasi berbeda.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap seorang tersangka di Kecamatan Leles. Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah kemasan produk herbal yang diduga palsu dan siap diedarkan.

Berbekal temuan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menggerebek lokasi lain di kawasan Perumahan Cempaka, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TR (23), BN (28), R (56), dan J (45). Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan serta peredaran produk herbal dengan meniru merek dan tampilan kemasan produk aslinya.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah meniru kemasan produk asli, mulai dari gambar, tulisan, hingga warna, sehingga produk palsu tersebut menyerupai produk resmi.

Namun, kandungan produk yang diduga palsu itu berbeda dari produk aslinya. Padahal, produk herbal resmi tersebut dipasarkan untuk membantu mengatasi berbagai keluhan kesehatan, termasuk penyakit ginjal.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga meracik produk tanpa keahlian yang memadai. Produk tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial.

Sementara itu, Adit selaku pihak yang dirugikan menyebutkan, dugaan pemalsuan tersebut mengakibatkan produsen resmi mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Ia berharap para tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, pemalsuan produk herbal bukan hanya merugikan produsen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait merek dan perdagangan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam produksi dan peredaran produk herbal palsu.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network