Pengelola Investasi Bodong di Garut Menyerahkan Diri, Terancam 4 Tahun Bui

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan sejumlah barang bukti dalam kasus investasi bodong yang dikelola sepasang suami isteri PYM dan suaminya, R. PYM.

GARUT, iNews.id Seorang tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu berinial PYM akhirnya menyerahkan diri. Kasus itu mencuat setelah Polres Garut menerima laporan dari puluhan korban di akhir Maret 2022 lalu. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan PYM menyerahkan diri setelah penyidik mengirimkan surat panggilan. Sementara suaminya yang berinisial R, hingga kini masih buron. 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan 15 saksi selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mencari pelaku. Akhirnya pada 20 Maret kemarin pelaku (PYM) menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan," kata AKBP Wirdhanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, (Jumat 22/4/2022).

Ia mengatakan, kasus investasi itu berlangsung sejak September 2020 hingga Maret 2022. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, jumlah korban investasi yang mayoritas adalah ibu-ibu ini kurang lebih mencapai 142 orang. 

"Para korban ini menginvestasikan uangnya dengan nilai bervariasi. Ada perjanjian antara pelaku dan korban yang sangat bervariatif, yang seminggu, 10 hari, dua minggu dan sebulan," jelas Kapolres Garut. 

Berdasarkan pengakuan tersangka PYM, uang yang diinvestasikan para korban itu digunakan untuk menutupi janjinya selalu pengelola kepada para korban lain. "Gali lobang tutup lobang," ujarnya. 

AKBP Wirdhanto pun menyatakan pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap aset tersangka. Adapun sejumlah barang yang menjadi bukti dalam kasus investasi bodong ini adalah kontrak perjanjian kerja sama dan keuntungan dengan para korban, hingga kwitansi pembayaran. 

"Unsur pasal yang kami sangkakan adalah 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk asetnya, masih kita tracing. Kami akan melacak terkait penggunaan uang korban untuk apa masih kita telusuri," papar Kapolres Garut. 

Sebelumnya, salah seorang korban, Irna Nurliafari (33), warga Jl Bojong Sudika, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, melaporkan PYM dan suaminya, R, ke SPKT Mapolres Garut. Ia mengaku tertarik bergabung untuk berinvestasi setelah ditawari saat berkunjung ke salah satu salon. 

Jumlah uang yang ditanamkan Irna di investasi itu adalah sebanyak Rp48 juta.  Dia memilih waktu pencairan keuntungan selama 15 hari dengan persentase 20 persen.

Seperti diketahui, pengacara para korban, Soni Sonjaya, menyebut jumlah uang yang diinvestasikan beragam, mulai Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah. "Paling kecil ada yang investasi Rp5 juta hingga diatas Rp100 juta. Saya curiga, keuntungan yang para korban peroleh itu masih dari uang milik mereka sendiri, istilahnya diputar," ucap Soni. 

Jika seluruh dana yang telah disetor dijumlahkan, sambung Soni, total nilai investasi para korban mencapai Rp3 M hingga Rp4 M. 

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network