GARUT, iNews.id – Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) terbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriyah.
Dalam SE tersebut, kegiatan halal bihalal tetap bisa dilakukan, namun disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pelaksanaan acara halal bihalal pun juga tetap diharuskan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer secara berkala, dan menjaga jarak.
Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, juga telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 800/1509/BKD tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang diterbitkan pada Februari 2022 lalu. Dimana dalam SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, salah satu libur nasional adalah tanggal 2-3 Mei 2022 atau libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam SE ini juga, Bupati Garut menginstruksikan bagi unit satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Rudy, jumlah cuti lebaran di tahun ini dinilai cukup digunakan sebagai waktu berkumpul bersama keluarga tercinta dan juga digunakan sebagai momen untuk saling memaafkan.
"Jadi konsolidasi dengan keluarga itu adalah penting, konsolidasi dengan tetangga, konsolidasi di antar kampung, antar teman dan sebagainya, karena hikmah daripada Idul Fitri kemenangan itu selalu kita merayakannya dengan halal bihalal saling maaf memaafkan," tutur Bupati Garut saat memimpin apel pagi di virtual, Senin (25/4/2022).
Lanjut Rudy menyampaikan, sebagai sesama manusia yang tak luput dari kesalahan, sudah sewajarnya haruslah saling introspeksi diri dan saling memaafkan.
"Ini kalau memang misalnya kita bisa memberikan maaf kepada orang lain, tentu kita introspeksi bahwa kita juga punya kesalahan yang harus juga kita memaafkan orang lain dan dimaafkan oleh orang lain," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait