Suami di Cisarua KBB Hajar Istri Keenam hingga Tewas Tersulut Api Cemburu 

Adi Haryanto
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menginterogasi pelaku Cecep Dadan alias Dewa yang menyiksa istrinya sampai meninggal, Rabu (22/9/2021). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Seorang suami dengan kalap menyiksa  sang istri dan menyulutnya dengan bara api rokok sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Korban Nani Sudiani (39) warga Kampung Bongkok RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Tindakan biadab yang dilakukan Cecep Dadan alias Dewa (37) terjadi pada 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat perilakunya pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan petugas.  

BACA JUGA:

Oknum Anggota DPRD Lebak Diduga Aniaya Istri Siri, Korban Dicekik dan Dilempar Batu

"Pelaku menyiksa istri sahnya di rumahnya seorang diri. Kepala, punggung, dada, kaki, dan tangan korban dipukuli. Bahkan dia menyundut istrinya dengan rokok hingga meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021). 

AKP Yohannes menyatakan, tindakan biadab pelaku karena dibakar api cemburu setelah mengetahui istrinya jalan dengan pria lain. Apalagi pelaku melihat ada foto istrinya dengan pria tersebut, sehingga membuatnya kalap. Hal itu yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan kepada korban yang merupakan istri keenam dari pelaku.  

Tindakan kekerasan itu dilakukan tersangka Cecep Dadan alias Dewa, ujar AKP Yohannes, dengan menginjak kedua paha korban. Kemudian, pelaku paha kiri dan kanan istrinya. 

Tak hanya itu, pelaku Dewa memukul punggung korban tiga kali menggunakan almunium sepanjang 45 sentimeter (cm). Terakhir tersangka menyundut rokok kebagian paha kanan sebanyak satu kali.

"Kejadian penyiksaan sampai tengah malam, baru pada subuh korban mengeluhkan sakit dan muntah. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar AKP Yohannes. 

Menurut Kasatreskrim Polres Cimahi, saat melakukan penyiksaan, istri siri pelaku yang kebetulan ada di rumah tersebut sempat mencoba menahan aksi bejat pelaku. Namun karena pelaku sedang kalap, aksinya tidak bisa dicegah.  

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutur Kasatreskrim. 

Sementara pelaku Cecep Dadan alias Dewa mengakui jika tindakannya karena termakan cemburu karena melihat istrinya tersebut bersama lelaki lain. 

"Saya emosi dan marah ke istri karena jalan sama orang lain dan melihat ada fotonya dengan pria itu, makanya saya pukuli," kata pria yang sudah menikah tujuh kali ini.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network