GARUT, iNews.id – Seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk lantaran telah berbuat cabul terhadap sesama jenis.
Perbuatan asusila yang ia lakukan cukup di luar kebiasaan. Korban dari guru ngaji berinisial P (40) itu adalah dua orang pria yang sudah berusia renta.
"Kasus percabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap dua korban laki-laki atau sesama jenis, korbannya lansia yang tidak berdaya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Kedua korban, masing-masing berusia 70 dan 71 tahun. AKBP Wirdhanto mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan, salah satu korban dicabuli sebanyak dua kali. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata berprofesi sebagai guru ngaji," ujarnya.
Menurut Kapolres Garut, tersangka mencabuli kedua korban karena mengaku mendapatkan wangsit. Saat beraksi, tersangka P mendorong korban hingga terjatuh dan tak berdaya.
"Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian melancarkan aksi asusilanya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji kampung ini mesti mendekam di penjara Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 289, tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini, karena dikhawatirkan ada korban lain selain dua kakek tersebut. Kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya di Banjarwangi, apabila ada yang merasa pernah menjadi korban, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib," katanya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait