GARUT, iNews.id – Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa pelayanan Satpas SIM masuk kawasan zona integritas. Menjawab tantangan masyarakat, Polres Garut pun berupaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan SIM.
"Terjadinya antrian panjang, masih adanya pungli dan cenderung tidak tertib, itulah bagian serangkaian masalah atau kendala dalam pelayanan SIM yang harus dijawab dengan langkah langkah konstruktif," kata AKBP Wirdhanto kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Langkah membangun yang diambil, kata Kapolres Garut, harus dilakukan dengan sistem dan SOP yang benar. "Sehingga masyarakat bisa benar-benar merasakan pelayanan yang nyaman dan fair," ujarnya.
Ia menyebut sistem digitalisasi pelayanan SIM merupakan jawaban dalam hal ini. Dengan sistem ini, masyarakat sebagai pemohon SIM, akan benar benar teruji dalam mendapatkan SIM.
"Sistem digitalisasi ini terkoneksi langsung dengan Smart Polantas, dengan mengunduh sistem tersebut, maka pemohon SIM secara otomatis akan mendapatkan nomor antrian. Sehingga tidak perlu datang ke pusat pelayanan SIM untuk mendapatkan nomer antrian," ucapnya.
Menurut AKBP Wirdhanto, sistem digitalisasi Satpas Pelayanan SIM merupakan sebuah terobosan untuk mengefektifkan waktu pelayanan pembuatan SIM.
"Untuk pemohon SIM baru membutuhkan waktu sekitar 120 menit, sementara untuk perpanjangan membutuhkan sekitar 45 menit. Bergantung dari banyaknya pemohon," katanya.
Ia menyebut sistem pelayanan baru ini dapat melayani pemohon sim mencapai 50 orang per hari. "Sementara untuk perpanjangan antara 80 hingga 100 orang pemohon," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait