Logo Network
Network

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan, Ini Langkahnya 

Aditya Pratama
.
Senin, 11 Oktober 2021 | 11:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan, Ini Langkahnya 
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.(Foto:BPJS Ketenagakerjaan.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai metode, seperti online, di kantor cabang hingga bank kerja sama (SPO).

Caranya pun tidak sulit jika mengetahui persyaratan dan mekanisme pencairannya. Bahkan, jika ingin lebih mudah dan cepat, Anda bisa memilih cara online. Melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik, peserta tidak perlu repot-repot mengantre di kantor cabang untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.   

Mengutip situs bpjsketenagakerjaan.go.id, ada sejumlah kriteria untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: 

-Mengundurkan diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 
-Usia pensiun 
-Cacat total tetap 
-Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 atau 30 persen) 
-Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) 

Adapun dokumen yang perlu dilampirkan saat akan mencairkan: 

1. Kartu Peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan 
2. E-KTP 
3. Buku Tabungan 
4. Kartu Keluarga 
5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang berhenti bekerja atau PHK, keterangan surat pensiun bagi yang sudah pensiun, dan surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat bagi yang cacat total.  
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada  

Sementara bagi WNI yang meninggalkan wilayah NKRI, selain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga harus menyiapkan paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas), buku tabungan, surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah, surat keterangan berhenti kerja atau surat kontrak kerja, dan NPWP jika ada.  

Sedangkan bagi WNA yang akan meninggalkan wilayah NKRI, selain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, harus menyertakan paspor yang masih berlaku, Kitas, buku tabungan, surat keterangan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti kerja atau surat kontrak kerja, dan NPWP jika ada.  

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah dokumen dilengkapi, peserta bisa memilih metode klaim JHT atau mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut ini metode yang bisa dipilih: 

1. Klaim JHT online Kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, di antaranya mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan PHK. Adapun cara pengajuan Klaim JHT melalui Lapak Asik, yakni: 
- Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjskketenagkerjaan.go.id 
- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim 
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal 
- Mengunggah dokumen persyaratan   
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang 
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) 
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. 

2. Klaim JHT di kantor cabang Kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, di antaranya mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, PHK, kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian,  meninggalkan wilayah NKRI selamanya, dan cacat total tetap. Adapun cara pengajuan klaim JHT di kantor cabang, yakni: 
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang 
- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim 
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal 
- Mengunggah dokumen persyaratan 
- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean 
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai 
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan 

3. Klaim Prioritas Pengajuan klaim ini diperuntukan bagi peserta dengan kondisi tertentu dan dapat mengajukan klaim langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan melalui antrean khusus. Adapun kriteria peserta khusus, di antaranya peserta dengan kondisi hamil, manula, dan kurang sehat atau sakit. Cara pengajuan melalui klaim prioritas, yaitu: 
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
- Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas agar dapat dipersilakan untuk mengambil antrean khusus 
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara - Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. 

4. Bank Kerja Sama Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang atau bank kerja sama terdekat. Adapun kriteria peserta khusus yang mengajukan melalui bank kerja sama, di antaranya mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan PHK.  

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau pengajuan klaim JHT melalui bank kerja sama (SPO), yaitu: 
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional bank (kecuali hari libur atau kondisi lain) 
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli - Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara 
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Garut di Google News

Bagikan Artikel Ini