Logo Network
Network

Alih Profesi Jadi Penjual Nasi Goreng, Camilan hingga Lauk Pauk, Pilihan Hidup Mantan Pegawai KPK Us

Arie Dwi Satrio
.
Senin, 11 Oktober 2021 | 16:14 WIB
Alih Profesi Jadi Penjual Nasi Goreng, Camilan hingga Lauk Pauk, Pilihan Hidup Mantan Pegawai KPK Us
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) beralih profesi. Sejumlah di antaranya ada yang berjualan nasi goreng hingga makanan ringan atau camilan. 

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap termasuk salah satu yang dipecat KPK. Dia mengatakan, ada tujuh rekannya yang bernasib sama kemudian beralih profesi berjualan makanan.  

"Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," ujar Yudi di Jakarta, Senin (11/10/2021). 

Dia menuturkan, salah satu dari tujuh rekannya yang kini berjualan nasi goreng merupakan mantan fungsional Biro Hukum KPK, yakni Juliandi Tigor Simanjuntak. Tigor, berjualan di sekitar rumahnya. 

Selain Tigor, kata dia ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK, yakni Anissa Rahmadhany berjualan sambal dan masakan Korea.  

Menurutnya, ada juga yang berjualan empal gentong, yakni mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi Panji Prianggoro. Kemudian, lanjut dia ada juga yang berjualan kue, yakni mantan Biro Humas KPK Ita Khoiriyah atau biasa disapa Tata. 

Dia menyampaikan, mantan Biro Umum KPK Wahyu berjualan lauk pauk. Sedangkan, rekannya mantan penyelidik KPK Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan atau camilan.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Garut di Google News

Bagikan Artikel Ini