get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Korban Tragedi Ledakan Amunisi Apkir di Garut Resmi Jadi Prajurit TNI AD

Bejat, Pria di Garut Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan

Senin, 27 Juni 2022 | 14:47 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan resmi terkait persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga hamil di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).

GARUT, iNews.id Seorang pria berinisial AR (42) di Kabupaten Garut nekat menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil. Aksi bejat itu dilakukan tersangka kepada puterinya sendiri berinisial AT (15). 

Usia kandungan AT saat ini berjalan lima bulan. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi persetubuhan pelaku dimulai pada Januari hingga Juni 2022.

"Persetubuhan itu berawal diketahui pada Kamis tanggal 23 Juni kemarin, di mana salah seorang keluarga melihat ada perhubahan pada tubuh korban yang sedang mengandung. Setelah ditanyai lebih jauh, diketahui pelaku yang bertanggung jawab adalah ayahnya sendiri," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022). 

AR yang merupakan warga Kampung Sebrod RT03 RW06, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, itu pun langsung ditangkap. Kepada petugas, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku memulai aksi bejatnya di awal tahun. 

"Dia mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari lalu. Tersangka total sudah enam kali menyetubuhi korban," ujarnya. 

Menurut Kapolres Garut, pelaku menjalankan aksinya setiap pukul 01.30 atau 02.00 WIB dini hari. Tersangka menunggu anak-anaknya yang lain, yakni dua adik dari korban tertidur lelap. 

"Korban menyadari bahwa pelaku adalah ayahnya. Karena takut, korban diam," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," sebutnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut