GARUT, iNews.id – Perbuatan bejat AR (42) menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil 5 bulan berawal dari mimpi. Usai ditangkap polisi, warga Kampung Sebrod RT03 RW06, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, ini menuturkan bahwa mimpi bersetubuh dengan almarhum isterinya yang meninggal 6 tahun lalu menjadi motif perbuatannya.
Kepada petugas, buruh harian lepas itu mengaku tak kuat menahan birahinya. Saat terbangun dari mimpi, dia melihat puterinya yang berinisial AT (15) seperti almarhumah isterinya.
"Barulah perbuatan cabul dan persetubuhan itu dimulai," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).
Saat terbangun, AT tak bisa berbuat banyak. Ia yang mengetahui ayahnya berbuat 'macam-macam' kepadanya, terpaksa diam karena takut.
"Korban takut sehingga tidak bisa berbuat banyak," ujarnya. Aksi persetubuhan ini pun dimulai berulang-ulang sejak Januari hingga Juni 2022. AT yang masih berada di bawah umur trauma akibat perbuatan ayahnya sebanyak enam kali itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Garut. Untuk korban saat ini sudah berada di Rumah Singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan psikis lebih lanjut," kata Kapolres Garut.
Seperti diketahui, pelaku menjalankan aksinya setiap pukul 01.30 atau 02.00 WIB dini hari. Tersangka menunggu anak-anaknya yang lain, yakni dua adik dari korban tertidur lelap.
"Korban memiliki dua adik, semua perempuan. Jadi tersangka menunggu anak-anaknya itu tidur dulu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," sebutnya.
Editor : ii Solihin