get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyegaran Kepemimpinan Warnai Denkesyah Cirebon, RS Ciremai Resmikan Layanan Kesehatan Baru

Gempur Rokok Ilegal, Pemprov Jabar Gandeng KIM Edukasi Warga, Pelanggar Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 | 13:33 WIB
header img
Satpol PP Jabar, Bea Cukai, Polda Jabar, dan KIM Jabar bersinergi dalam Sosialisasi di Garut, Gempur Rokok Ilegal. (Foto: iNewsGarut.id/ Hendra YG).

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui Sosialisasi Tatap Muka Gempur Rokok Ilegal di Hotel Sabda Alam Garut, 12-13 Mei 2026. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, Kanwil DJBC Jabar, Polda Jabar, hingga Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Jawa Barat.

Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Sandra Rachman, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius. pada 2025, peredarannya naik 10–13% dan menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara. 

“Selain merugikan negara, rokok murah ilegal juga membahayakan kesehatan. Harga yang murah membuat anak-anak yang belum merokok jadi ikut mencoba,” ujar Sandra.

Ancam pidana & denda 10x Lipat Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan, mengingatkan bahwa memproduksi atau menjual rokok tanpa cukai melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai. 

“Pengenaan denda dihitung berkali lipat. Masyarakat jangan sampai jadi korban hukum karena ikut mengedarkan rokok ilegal,” tegas Finari.

Libatkan KIM sampai tingkat kecamatan ketua panitia dari Satpol PP, Ivan, menyebut tujuan utama kegiatan ini adalah edukasi masif ke masyarakat. “Rokok ilegal bikin penerimaan negara bocor dan menghambat pembangunan,” katanya.

KIM Jawa Barat dinilai strategis karena mampu berbaur langsung dengan warga. “KIM bisa jadi fasilitator pelaporan indikasi peredaran rokok ilegal. Jika ada pergerakan mencurigakan, laporkan dengan data valid. KIM dilindungi dalam menjalankan perannya,” tambah Sandra.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut