get app
inews
Aa Text
Read Next : Arab Saudi Cabut Pembatasan Covid-19: Pelancong Tak Lagi Karantina, Tes PCR dan Masker 

Penumpang Pesawat Rute Luar Jawa-Bali Tak Perlu PCR, Bisa Gunakan Antigen

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 15:33 WIB
header img
Ilustrasi suasana di bandara.(Foto:Dok Inews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira untuk masyarakat. Sekarang, untuk yang akan naik pesawat terbang untuk rute di luar Jawa-Bali tak perlu tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Pasalnya, cukup memakai hasil tes antigen.  

Hal tersebut dikarenakan saat ini pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan terkait syarat perjalanan dengan mengunakan transportasi udara di wilayah luar Jawa dan Bali. Selain menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), juga bisa memakai hasil tes antigen. 

“Sementara itu, untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021). 

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Inmendagri No.56/2021 tentang Perubahan Inmendagri No.54/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut