GARUT, iNews.id – Sempat Buron selama tiga hari, Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Limbangan Garut berhasil ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Limbangan Polres Garut.
Penangkapan Pelaku Curat berinisial R itu ditangkap jajaran Reskrim Polsek Limbangan di sebuah penginapan yang berada di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis malam (28/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya Pencurian tersebut terjadi di Kampung Ranukurung, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin pagi (25/7/2022), dan Pelaku sempat membawa kabur beberapa barang milik korban yang bernilai hingga puluhan juta rupiah diantaranya uang tunai sebesar Rp2,5 juta, empat unit handphone, dan satu unit motor matic jenis Honda Scoopy.
Dan pada saat itu, Satu Pelaku berinisial AR berhasil ditangkap, sementara Satu Pelaku berinisial R sempat Kabur dan buron selama tiga hari, namun hasil dari Pengembangan akhirnya R berhasil ditangkap.
Kepala Polsek Limbangan Kompol Uus Susilo saat dihubungi INews.id membenarkan telah ditangkapnya Satu Pelaku lagi berinisial R pembobol rumah yang buron selama Tiga hari itu.
"Iya benar satu lagi pelaku curat berinisial R yang buron selama kurang lebih tiga hari berhasil ditangkap di penginapan kawasan Cipanas Garut, yang sebelumnya satu pelaku lagi sudah kami amankan.", ungkap Uus. Jum'at (29/7/2022).
Pelaku sempat Kabur berpindah-pindah tempat, dari Samarang Garut ke Tasik, bahkan sampai ke Karawang, dan terakhir ditangkap di tempat persembunyiannya di Penginapan kawasan Cipanas Garut.
"Setelah dilakukan pengejaran 3x24 jam, akhirnya pelaku curat bisa dibekuk di tempat persembunyiannya yang terakhir, setelah Pelaku kabur ke Samarang Garut -Tasik- juga ke karawang pindah pindah dan akhirnya berhenti di salah satu penginapan di cipanas Garut.", terang Uus.
Diketahui Kedua Pelaku Curat yang membobol rumah itu merupakan juru parkir yang sering mangkal di Jalan Raya Nasional Limbangan tepatnya di simpang Limbangan Garut.
Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan yaitu satu Sepeda motor merk Honda Scoopy, 4 buah HP, 2 buah merek Vivo, 2 buah merek samsung, Uang Rp 1.125.000,-, dan Pakaian 3 potong.
" Atas perbuatannya itu kedua pelaku Curat dijerat sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkas Uus.
Editor : ii Solihin