Pelaku dalam dua bulan menjalankan operasinya itu sudah meraih sebanyak 20 ribu pengikut di akun Instagramnya, kemudian dari akun Instagramnya itu selain followersnya banyak modus operandi menjual Konten-Konten Pornografi, Pelaku juga mendapatkan endors dari iklan.
Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat Pelaku dari hasil jual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah, dan ratusan juga yang melakukan direct message kepada tersangka meminta video-video konten pornografi.
" Kami terapkan beberapa pasal berlapis Undang-undang pornografi termasuk juga undang-undang ITE pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 1 (satu) milyar rupiah.
Editor : ii Solihin