get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Terakhir Pencarian Rizki Korban Tergulung Ombak di Garut, Keluarga Harap Segera Ditemukan

KLB Garut Unras dan Audiensi Tuntut Pemerintah Terkait Para Korban Banjir 2016

Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:45 WIB
header img
Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) saat melakukan audiensi di Kantor Bupati Garut. Selasa (2/8/2022). Foto : iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNews.id Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) Kabupaten Garut melakukan Aksi Unjuk Rasa dan Audiensi dari LSM KLB (Koalisi Lembaga Bersatu), tentang penyampaian aspirasi dan atau tuntutan dari masyarakat selaku para korban banjir bandang 20 September tahun 2016, karena tidak adanya penerimaan yang sesuai dengan harapan.

Aksi unjuk rasa itu selaku penanggung jawab yakni Iskandar, dengan estimasi massa sekitar 80 orang. 

Unjuk rasa dan Audiensi itu dilakukan di Bunderan Simpang Lima dan Kantor Pemda Kabupaten Garut (Kantor Bupati) Jl. Pembangunan Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Selasa (2/8/2022).

Koordinator Aksi Iskandar perwakilan dari KLB Garut menyampaikan beberapa tuntutannya, terkait Kejelasan tentang pelepasan hak rumah tapak bagi korban bencana alam banjir bandang Cimanuk yang terjadi pada tanggal 20 September 2016. 

" Kami Meminta Pemerintah Kabupaten Garut, untuk segera Melakukan Pemutihan atau tindakan lainnya, terhadap penghuni rumah Tapak yang bukan merupakan sebagai korban bencana alam banjir bandang Cimanuk (Bukan Masyarakat berhak), yang pada kenyataannya saat ini rumah Tapak tersebut dihuni oleh orang yang tidak berhak. ", ujarnya.

KLB juga Meminta DPRD Kabupaten Garut untuk membentuk Tim Kelompok Kerja (POKJA) dan atau SATGAS untuk melakukan Tindakan Pemutihan. 

" Kami juga meminta kejelasan dan pertanggung jawaban dugaan kuat adanya 10 Rumah Tapak Relokasi korban yang dipergunakan dan dikuasai oleh pihak Yayasan Qatar Charity Foundation.", ungkapnya.

Massa Aksi yang berkumpul di Bunderan Simpang Lima itu melanjutkan aksinya di Kantor Bupati Garut dan langsung diterima oleh Rudy Gunawan selaku Bupati Garut dan Sekda Kabupaten Garut Nurdin Yana.

Bupati Garut Rudy Gunawan, kepada Perwakilan KLB yang bertemu dirinya mengatakan, Untuk rumah silahkan di tempati dan untuk rumah tersebut tidak boleh dijual sampai 10 tahun. 

" Jadi Pada waktu itu ada program dari Kementerian Sosial untuk rumah yang kosong akan mendapatkan 3 Juta rupiah untuk 1 (satu) rumah itu hanya sebagian untuk alat dan perabotan akan tetapi, program itu ditarik kembali dan Pemda Kabupaten Garut hanya membeli tanah.", terangnya.

Dikatakan Rudy, "Kami lagi memproses sertifikat dan sekarang sedang dalam proses, kami akan serahkan sertifikat PT SL dari BPN kepada warga masyarakat yg mendapatkan. 

" Kami sudah sepakat dengan BPK untuk melepaskan aset - aset secara hibah kepada korban Banjir, Aset Pemda Garut dikeluarkan dalam waktu singkat ini, akan di bentuk 3 orang yang akan di SK kan oleh Saya karena itu ada aset yang akan di lepas.", jelasnya.

Rudy menambahkan, " Orang yang mengaku-ngaku kena bencana alam tidak ada pemberian rumah karena itu ada data-data di verifikasi. "Yang masuk ke warna hijau yaitu yang korban banjir sedangkan yang bukan korban banjir akan masuk ke warna kuning dan merah.

"Di lengkong Jaya tidak ada masjid, kami akan bangun masjid dan kami akan sumbang sebanyak Rp. 200 Juta.",tambahnya.

Terakhir Rudy menegaskan, Nanti ketiga orang tersebut akan diberikan SK  Bupati dan SK tersebut berlaku 3 Bulan dari sekarang serta penyerahan Sertifikat dari Bupati yang akan di acarakan dan mengundang dari Qatar Charity Foundation sebagai pemberi Dana. ", tegasnya.

Pantauan iNews.id, aksi unjuk rasa dan Audiensi dari KLB ( Koalisi Lembaga Bersatu ) Kabupaten Garut berjalan lancar , kemudian massa pun membubarkan diri.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut