get app
inews
Aa Read Next : Sultan Korban Kecelakaan Kabel Fiber Diizinkan Pulang, Ungkap Rasa Syukurnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:23 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

JAKARTA, iNewsGarut.id – Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya

Sebelumnya, Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut