get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Judi Online Naga 303 di Garut Dibongkar, Jaringan Kekaisaran Sambo?

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:03 WIB
header img
Polisi menggelar sejumlah barang bukti perjudian online di Mapolres Garut, Jumat (19/8/2022). Sebanyak tujuh orang diamankan dalam praktik judi online dari situs Naga 303 dan togeldingdong176.com. Foto iNewsGarut.id/Fani Ferdiansyah.

GARUT, iNews.id – Situs judi online Naga 303 di Kabupaten Garut dibongkar aparat kepolisian. Pengungkapan bisnis judi online itu terjadi setelah ‘Konsorsium 303’ berikut skema grafik ‘Kekaisaran Sambo’ yang disebut-sebut menjalankan praktik perjudian beredar di media sosial.

Seorang bandar berinisial SW (40) berikut perekap berinisial MI dan tiga orang pemasang diamankan karena terlibat dalam perjudian situs Naga 303 tersebut. Judi online di website 303 itu menjalankan praktik perjudian jenis Sidney, Macau dan Hongkong. 

Kapolres Garut AKPB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan dan penangkapan praktik perjudian secara online itu merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Ia pun meyakini bila praktik perjudian ini memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis judi online di wilayah Indonesia lainnya.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pasti akan berkaitan,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Jumat (19/8/2022).

Menurut Kapolres Garut, SW setidaknya telah mengoperasikan bisnis judi online ini selama kurang lebih satu tahun. Dalam praktiknya, ia dibantu MI yang bertugas untuk merekap aksi perjudian mereka.

“Perekap atau karyawan dari SW ini dibayar dari hasil keuntungan menjalankan praktik judi online sebesar Rp50 ribu per hari,” ujarnya.

Dalam operasi pemberantasan aksi perjudian online itu, jajaran Polres Garut juga mengamankan seorang bandar lain di lokasi berbeda berinisial DS (53). DS yang sehari-hari berjualan sayuran ini ditangkap karena  menjalankan bisnis judi pada situs togeldingdong176.com.

“Mereka diamankan di dua tempat berbeda  wilayah Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis (18/8/2022) kemarin. SW beserta empat tersangka yang terdiri dari seorang perekap dan tiga pemasang diamankan di Jalan Cimanuk, sementara DS dan seorang tersangka lain ditangkap di Jalan Merdeka,” katanya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, dalam praktik perjudian tersebut, para pemasang diiming-imingi keuntungan sebesar 70 kali lipat. Sementara bandar, mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi.

“Keuntungan 70 kali lipat dari nilai pemasangan yang bervariasi. Seorang pemasang dengan nilai seribu rupiah itu akan mendapatkan Rp70 ribu, lalu bila Rp3000 akan dapat Rp210 ribu,” kata Kapolres Garut.

Ia mengatakan ekonomi menjadi motif para pelaku melakoni judi online ini. Oleh karena itu, lanjutnya, tak heran aktivitas judi online menyasar masyarakat dari kalangan ekonomi bawah.

“Salah seorang bandar berinisial DS mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu per hari. Dalam satu bulan itu bisa mencapai Rp30 juta rupiah hanya dari menjalankan aplikasi judi,” ucapnya.

Selain akan melakukan pendalaman, Kapolres Garut pun menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perbankan dan Diskominfo. Koordinasi itu dilakukan untuk membekukan rekening-rekening yang dicurigai terlibat bisnis judi online.

“Sementara koordinasi dengan Diskominfo akan kami lakukan untuk memblokir situs-situs perjudian online,” katanya.

Atas perbuatannya para tersangka perjudian onlineini dijerat dengan sejumlah pasal berbeda, bergantung dari perannya masing-masing. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang – Undang RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang –Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 303 biz ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHP.

“Hukumanya bervariasi bergantung dari peran mereka. Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 miliar,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut