get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Garut Jamin Biaya Pengobatan Anak Yang Jadi Korban Kekerasan di Cikajang

Berkas Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan Bareskrim ke Kejagung

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:33 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsGarut.id – Bareskrim limpahkan berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain telah dilimpahkan ke Jampidum Kejaksaan Agung yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga telah dilimpahkan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak. 

"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya. 

Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut