get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Pelaku Curanmor di Malangbong Garut Berhasil Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron

Sabtu, 03 September 2022 | 11:51 WIB
header img
Jajaran Reskrim Polsek Malangbong Berhasil Menangkap Satu Lagi Pelaku Curanmor Yang Sempat DPO. Foto istimewa

GARUT, iNews.id – Pelaku Curanmor inisial DN berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Malangbong. satu lagi inisial RN sebagai Joki kabur dan saat ini masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Aksi Pencurian kendaraan motor itu terjadi pada bulan Agustus lalu pada hari Rabu (17/8/2022) sekira Jam 12.30 WIB, di Kampung Baping RT/RW 01/04, Desa Sukarasa, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Dengan berhasil ditangkapnya Pelaku Curanmor, Polsek Malangbong menggelar Konferensi pers bertempat di Halaman Mapolsek. Jum'at (2/9/2022).

Kapolsek Malangbong AKP Zaenuri saat dihubungi iNews.id Sabtu (3/9/2022), mengatakan, Satu pelaku DN yang menjadi eksekutor berhasil ditangkap, dan satu pelaku lagi RN sebagai Joki masih dalam pencarian.

" Ya kami berhasil menangkap satu Pelaku Curanmor, dan satu lagi masih DPO, kedua tersangka merupakan Warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.", ungkapnya.

Untuk kronologis kejadian, kata Zaenuri, pada waktu itu DN melakukan aksi Pencurian sepeda motor yang terparkir di depan halaman rumah, warga yang melihat curiga orang tersebut merupakan pelaku kejahatan kemudian diberhentikan dengan cara dihadang menggunakan sepeda motor,

namun, Tersangka melakukan perlawanan dengan menabrak roda depan sepeda motor milik warga, hingga terjatuh dan menarik perhatian warga sekitar, lalu warga sekitar membantu mengamankan Tersangka.

"setelah itu Saksi memeriksa saku kanan celana pelaku ditemukan kunci pas leter Y dan ditemukan 3 ( tiga ) mata kunci yang

sudah di runcingkan bagian ujungnya di tas kecil milik pelaku selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Malangbong.", jelasnya.

Zaenuri menyebutkan, Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti yakni, " satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, Satu lembar STNK, satu buah Kunci sepeda motor Honda Beat Street, dan satu buah Kunci Pas Letter Y, ", terangnya.

Akibat dari perbuatannya itu, " Kedua Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.", pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut