get app
inews
Aa Text
Read Next : FOSIKMAS Garut Deklarasikan Dukungan ke Paslon Syakur - Putri di Pilkada Garut 2024

Deklarasi Penolakan Penjualan Obat-obatan Daftar G dan Miras di Limbangan Garut

Sabtu, 10 September 2022 | 11:23 WIB
header img
Polisi dan Masyarakat saat membongkar Warung Yang Menjual obat-obatan daftar G dan Miras. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Masyarakat Desa Cijolang melakukan pembongkaran pada sebuah warung yang menjual obat-obatan daftar G dan Miras yang selama ini meresahkan. Warung tersebut berada di jalan Raya Limbangan tepat nya di dekat PT.Pratama Abadi Industri, Cijolang, Kabupaten Garut. Jum'at (9/9/2022).

Salah seorang anggota MUI Desa Cijolang menyebutkan, bahwa semua elemen Masyarakat Desa Cijolang mulai dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, TNI-POLRI, dan unsur lainnya menolak penjualan obat -obatan terlarang atau Daftar G dan Miras di wilayah Desa Cijolang khususnya.

"Kami menolak keras penjualan obat -obatan terlarang dan Miras yang tentunya dapat merusak generasi muda.",sontaknya.

Sementara itu, Kapolsek Limbangan AKBP Uus Susilo saat dihubungi iNews.id, menjelaskan, Pada hari Jum'at (9/9/2022) Kemarin, adanya pembongkaran Warung yang diduga sering menjual Miras dan obat-obatan daftar G.

Dan setelah melakukan pembongkaran kemudian mendeklarasikan MUI dan Lembaga pemerintahan Desa Cijolang tentang penolakan penjualan obat terlarang dan miras serta pembongkaran 1(satu) gubug kios yang diduga sering menjual miras dan obat-obatan daftar G.

"Ya isi deklarasi dituliskan dalam sebuah spanduk berisikan, Kami jajaran pengurus MUI Desa Cijolang dan seluruh lembaga Desa beserta warga masyarakat menolak keras peredaran penjualan miras obat terlarang didaerah kami.

"Serta pembongkaran warung yang diduga menjual barang tersebut. Di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Blubur Limbangan,  Garut.",ungkapnya. Sabtu (10/9/2022).

Adapun identitas pemilik warung, Ujar Uus, Iwan (45) warga Kampung Tegal lame, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, " dan dari hasil pembongkaran warung tersebut, kami mengamankan barang bukti 16 Butir Dextro.", ujarnya.

Masih kata Uus, Pembongkaran warung atas kesepakatan Pemilik warung dan semua unsur masyarakat, dan Warung didirikan di atas tanah PUPR.

" Kami buatkan pernyataan yang menyatakan bahwa pemilik warung tidak akan menjual lagi obat obatan dan miras.", pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut