GARUT,iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : K1.05.01/3554/Kesra, tanggal 9 September 2022, tentang Langkah Kebijakan Dalam Upaya Menjaga Kualitas Penyelenggaraan Layanan Publik dan Pelayanan Kepada Masyarakat.
Tujuan diterbitkannya SE ini guna mengurangi timbulnya dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap masyarakat di wilayah Kabupaten Garut, terutama dalam memenuhi kebutuhan aspek layanan dasar yang berhubungan dengan layanan kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, SE ini juga bertujuan menunjang langkah kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Dalam SE ini, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menginstruksikan seluruh pengelola fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Garut untuk tetap memberikan layanan optimal kepada masyarakat, khususnya terhadap masyarakat yang tergolong kurang mampu dan tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Terdapat 3 kewajiban yang harus dipatuhi oleh faskes, seperti memberikan penanganan terlebih dahulu dan dilarang menolak pasien, mengutamakan pelayanan pasien dengan melakukan penyederhanaan birokrasi pelayanan dan mengupayakan langkah penanganan pasien secara cepat, tepat dan terukur, serta apabila pasien tersebut belum terdaftar sebagai Pemilik KIS/BPJS Kesehatan
Editor : ii Solihin