GARUT,iNewsGarut.id - Pesantren Persis 99 Rancabango Kabupaten Garut siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, usai 16 santri di lembaga pendidikan itu dilaporkan ke polisi. Muadir Muallimin atau pengasuh pesantren, Luthi Lukman Hakim, menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan perbuatan belasan santrinya itu.
Pihak pesantren mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh para santri dengan cara main hakim sendiri adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan merupakan tindakan melawan hukum," ujar Luthfi Lukman Hakim, Selasa (13/9/2022).
Ia menyampaikan pihak pesantren sangat menghargai sejumlah pihak yang tidak puas dalam masalah penganiayaan itu untuk melanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku. Menurutnya, pesantren akan patuh dan siap mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan hukum.
Kami memohon maaf atas segala perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh para santri kami dalam menangani masalah ini. Segala perbuatan yang terjadi murni merupakan kesalahan anak didik kami, sekaligus merupakan bentuk kekhilafan dan juga keterbatasan kami dalam mendidik para santri di Pesantren, tuturnya.
Ia pun menyampaikan aksi main Hakim sendiri yang dilakukan belasan santri merupakan akibat dari tindakan pencurian yang diduga dilakukan oleh korban, AH (16), santri asal Kabupaten Bogor. Menurutnya, perbuatan tersebut dilakukan pada 30 Juli 2022 dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.
Para santri masih muda sehingga mungkin kesal dan emosi. Namun sebagai pengawas kami memiliki keterbatasan, namanya manusia, ucap Luthfi Lukman Hakim.
Luthfi juga menjelaskan bahwa tindakan pencurian yang diduga dilakukan oleh korban sebelumnya bukan hanya sekali, melainkan beberapa kali. Selain HP, korban AH, disebut-sebut juga mencuri jam tangan milik santri lain di asramanya.
Barang buktinya ada, saksinya ada. Tapi korban tetep bersikeras tidak mencuri, hingga pada akhirnya semua ke-16 santri kami tersulut emosinya," katanya.
Pihak pesantren, sambungnya, telah berupaya untuk fokus merukunkan kembali para santri itu dengan korban. Terkait surat yang dilayangkan kepada pihak orang tua korban, Luthfi Lukman Hakim menjelaskan bahwa itu merupakan undangan bagi orang tua AH, karena korban menjadi jarang masuk sekolah.
"Kami ingin tahu perkembangan kesehatannya seperti apa, kami sama sekali tidak memiliki maksud apapun kepada korban atau keluarganya. Korban tetaplah anak didik kami, begitu juga dengan 16 santri yang melakukan penganiayaan terhadapnya, juga anak didik kami," paparnya.
Mengenai gendang telinga bagian kiri korban yang pecah, Luthfi menjelaskan bahwa menurut ahli medis akan kembali normal dalam waktu tiga hingga empat bulan. "Soal yang air comberan itu, itu hoax. Lebih baik jangan disebarluaskan, katanya.
Menanggapi pernyataan pihak pesantren, ibu AH, Neneng Muryana, warga RT01 RW03 Kelurahan Nanggewer Kaler, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, membantah jika air comberan yang disiramkan pada anaknya merupakan hoax.
Bukan hanya disiram, tapi disuruh minum air comberan. Tidak begitu cara mendidik santri jika memang santri ada salah," kata Neneng.
Neneng pun memastikan AH akan dipindahkan untuk bersekolah ke Bogor. Ia khawatir perlakuan buruk akan kembali didapat jika AH tetap bersekolah di pesantren tersebut.
"Selama ini dia takut. Waktu di kantor polisi, saya sampaikan pada anak saya ini dia akan dipindah sekolahnya, baru dia mengungkapkan semua perlakuan yang diterima dalam BAP polisi," ujarnya.
Menurut Neneng, pihak keluarga hingga kini masih menunggu itikad baik dari pesantren untuk datang ke rumah mereka. Ia menyatakan bahwa pihaknya bersedia untuk mencabut laporan di kepolisian, bila pihak pesantren dengan baik-baik menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami siap cabut laporan, asal jelas dulu itikad baik dari pesantren ini apa. Minimal mereka datang ke rumah kami untuk menyelesaikan baik-baik, tapi ditunggu sejak Agustus hingga sekarang sama sekali tidak ada," ucapnya. Perlu diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap AH oleh 16 santri yang merupakan teman satu asramanya terjadi pada akhir Juli 2022. Dalam penganiayaan itu, AH dipukuli dengan tangan kosong, sapu, ditendang dan diguyur air kotor.
Akibat perlakuan tersebut, AH mengalami benjol-benjol di kepala, gendang telinga kiri pecah, hingga luka sejujur tubuh. Ia pun kemudian menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Intan Husada Garut.
Ke-16 santri itu kemudian dilaporkan ke polisi melalui SPKT Polres Garut, dengan nomor LP/B/439/IX/2022/SPKT/RES GRT/POLDA JBR. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
Editor : ii Solihin