Pengacara Pembunuh Karyawan Pabrik Tahu Ungkap Perkataan Terakhir Korban, Begini Katanya

GARUT,iNewsGarut.id – Soni Sonjaya, kuasa hukum YM (34), pembunuh karyawan pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, menyebut kronologi pembunuhan yang dilakukan kliennya. Soni menjelaskan, kronologi pembunuhan terhadap Rohmat alias Omat (47) berawal dari Minggu (11/9/2022) siang, saat pelaku pulang dari warung.
"Sepulang dari warung, korban menegur YM dan bertanya dari mana. Setelah dijawab dari warung, korban mengata-ngatai pelaku dengan sebutan babi bagong," kata Soni di Mapolres Garut, Kamis (15/9/2022).
Makian korban saat itu dipicu oleh kekecewaannya terhadap YM karena pelaku ini tak bilang akan pergi ke warung. Rupanya ia ingin menitip membeli obat nyamuk bakar.
"Korban bilang 'kenapa tidak bilang kalau ke warung, saya mau nitip obat nyamuk bakar', sambil memaki pelaku karena memiliki fisik pendek. (Minggu) siangnya dikatai babi bagong, malamnya (Senin 12 September 2022) terjadilah pembunuhan itu," ujarnya.
Cacian dan makian ini, lanjut Soni, membuat dendam YM kepada korban memuncak. Sebab warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat itu telah sering dihina dan dikatai kasar oleh korban sejak ia memulai bekerja pada dua bulan yang lalu.
YM selama ini tidak berani terhadap korban karena ia merupakan karyawan baru. Hingga pada saat malam kejadian, ia pun nekat membunuh saat korban korban tidur," ucap Soni.
YM membunuh korban dengan cara memukulkan batang besi tebal yang memiliki panjang kurang dari satu meter ke kepala korban sebanyak dua kali. Besi yang biasa digunakan sebagai portal itu diambil pelaku dari tempat lain ke kamar mes.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku YM menggasak barang korban seperti dompet dan uang sebesar Rp2 juta serta HP-nya. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Menghilangnya YM dari kamar mes membuat pemilik pabrik dan polisi mencurigainya sebagai pelaku pembunuhan. YM pun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin siang.
"Kami berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan penangkapan tersangka. Hingga akhirnya diketahui bahwa ia bersembunyi di rumah keluarganya, kawasan Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat," paparnya.
Pada petugas yang meringkusnya Selasa (13/9/2022) malam, YM mengakui seluruh perbuatannya. Saat itu juga ia digelandang ke Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu dompet cokelat milik korban, uang tunai Rp680 ribu, selimut dan bantal, serta satu batang besi yang digunakan tersangka membunuh korban.
"Uang tunai Rp680 ribu ini merupakan sisa uang korban yang sudah dipakai oleh tersangka," ujar Kapolres Garut.
Polisi pun menjerat tersangka YM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Tersangka YM terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,katanya.
Editor : ii Solihin