get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Kriminolog Unisba Sebut Proses Jual Beli Rumah Warga Garut dengan Rentenir Cacat Hukum

Senin, 19 September 2022 | 09:26 WIB
header img
Bukti kwitansi jual beli antara rentenir dengan kerabat Undang bernama Entoh. Foto.iNewsGarut/Fani Ferdiansyah.

GARUT, iNewsGarut.id – Proses jual beli rumah warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, yang dirobohkan rentenir beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum. Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba, Prof Nandang Sambas, menegaskan bahwa bangunan dan tanah yang dibeli oleh rentenir masih milik warga atau debitur pemilik utang. 

Enggak bisa dikatakan jual beli kalau tidak ada surat kuasa, para pihak harus jelas, jelas objeknya. Boleh saja orang lain menjual, tapi harus ada surat kuasa," kata Prof Nandang Sambas saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (18/9/2022) malam.

Proses jual beli rumah berukuran 7x5 meter persegi itu dilakukan antara kerabat dari Undang bernama Entoh dengan rentenir yang disertai bukti kwitansi bermaterai tertanggal 7 September 2022.

Sementara Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Banyuresmi, sebagai pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat, tak mengetahui karena tidak dilibatkan. 

Misalnya meski sudah balik nama ke rentenir, tetap saja milik si A (Undang) karena jual beli itu dianggap tidak ada, tidak sah," ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut