GARUT, iNewsGarut.id – Enam dari sembilan tersangka kasus perobohan rumah warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan pihak keluarga, melalui kuasa hukum tersangka pengrusakan rumah.
Pengacara korban, Syam Yosef, menyampaikan jika kliennya, Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, tak keberatan dengan upaya penangguhan penahanan tersebut. Menurut Syam, pertimbangan Undang dalam menyetujui penangguhan penahanan itu didasarkan pada alasan kemanusiaan.
"Hari ini kami menerima kunjungan dari keluarga sejumlah tersangka, yang tidak lain adalah para istri, anak-anak dan orang tua para tersangka. Dari silaturahmi tersebut terjadi islah antara keluarga tersangka pengrusakan dengan keluarga korban termasuk Pak Undang," kata Syam pada MNC Portal Indonesia, Rabu (21/9/2022).
Kliennya, tambah Syam, bersedia memaafkan dan tidak ingin memiliki masalah yang berlarut-larut dengan keluarga para tersangka pelaku pengrusakan. Menyikapi upaya penangguhan penahanan dari para keluarga tersangka, pihak korban hanya bisa membantu dengan membuat surat pernyataan tidak keberatan.
"Dari pihak korban, hanya membantu membuatkan surat pernyataan tidak keberatan. Semoga pernyataan ini bisa memperkuat surat penangguhan penahanan yang telah dilayangkan dan dapat menjadi pertimbangan bagi Polres Garut untuk mengabulkannya, ujarnya.
Editor : ii Solihin