Aksi pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Tarogong Kaler. Laporan korban teregister dalam surat bernomor LP/B-118/X/2022/Polsek tanggal 7 Oktober 2022.
Pada rekaman video, pelaku pria tampak mengenakan topi dan jaket, sementara pelaku wanita memakai kerudung dan pakaian motif kotak-kotak. Mereka berdua mendatangi konter dengan berpura-pura hendak membeli sesuatu.
Sama seperti pengakuan korban, pelaku wanita berperan mengalihkan perhatian korban yang bekerja sebagai pelayam konter. Sementara teman prianya melakukan tindakan pencurian dengan mengambil handphone korban yang disimpan di etalase konter.
Keduanya langsung pergi meninggalkan konter, ketika pelaku pria memberikan aba-aba jika aksi yang ia lakukan selesai. Tak ada yang menyadari aksi mereka berdua, padahal di konter itu setidaknya ada dua orang pelanggan lain dan satu anak kecil.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kergian materi berupa hilangnya handphone seharga Rp1,7 juta. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan di kasus tersebut, menerapkan Pasal 362 KUHP subsider Pasal 364 KUHP.
Editor : ii Solihin