get app
inews
Aa Read Next : Anggota DPRD Jabar Sosialisasi Perda di Garut Bahas Pengganti Lahan IKM Sentra Cabai

Ngaku Anggota Polri Minta Jatah, Oknum Wartawan dan Ormas di Garut Ditangkap Polisi

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:25 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, bersama Kasat Reskrim AKP. Dede Ihsan Sopandi menunjukkan Barang bukti yang di amankan. Foto (Hendrik Prima)

"Ke empat tersangka terancam hukuman paling lama 3 bulan kurungan dan Denda paling banyak Rp.50 juta,"pungkasnya.

Dari apa yang dilakukan Para Pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni Satu Unit Mobil yang digunakan Pelaku untuk mengelabui Korban, Kemudian Motor, Sejumlah Uang total Rp.150 ribu, dan termasuk adanya beberapa proposal.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono akan berkomitmen membasmi segala tindakan pungutan liar yang terjadi di Kabupaten Garut, apalagi yang sudah mengatasnamakan salah satu institusi dan juga adanya oknum -oknum yang berupaya untuk mengambil keuntungan dengan cara meminta sumbangan dengan tidak semestinya, serta memaksa ataupun mencoba untuk memberikan ancaman dan sebagainya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut