"Ke empat tersangka terancam hukuman paling lama 3 bulan kurungan dan Denda paling banyak Rp.50 juta,"pungkasnya.
Dari apa yang dilakukan Para Pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni Satu Unit Mobil yang digunakan Pelaku untuk mengelabui Korban, Kemudian Motor, Sejumlah Uang total Rp.150 ribu, dan termasuk adanya beberapa proposal.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono akan berkomitmen membasmi segala tindakan pungutan liar yang terjadi di Kabupaten Garut, apalagi yang sudah mengatasnamakan salah satu institusi dan juga adanya oknum -oknum yang berupaya untuk mengambil keuntungan dengan cara meminta sumbangan dengan tidak semestinya, serta memaksa ataupun mencoba untuk memberikan ancaman dan sebagainya.
Editor : ii Solihin