Garut, iNewsGarut.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29) asal Limbangan Garut diduga disiksa dan disekap majikannya, berinisial YK (29) dan LF (29). Saat ini, kedua majikan Rohimah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum jadi tersangka, majikan Rohimah sempat menyebut warga cuma asal menuduhnya. Ucapan itu pun kemudian diskakmat oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus penganiayaan ART ini terbongkar setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, itu viral di media sosial.
Dugaan penyiksaan dan penganiayaan itu terjadi di Kompleks Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Raya.
Berikut fakta-fakta kasus ART asal Garut yang disiksa dan disekap majikan:
1. ART Nangis di dalam Kamar yang Dikunci dari Luar
Informasi yang dihimpun, saat dievakuasi oleh petugas dan warga, ART bernama Rohimah itu sendirian di dalam rumah dengan kondisi rumah terkunci dari luar karena majikannya pergi.
Dalam video rekaman, di balik kaca, ART yang mengenakan baju hijau itu tampak menangis tersedu-sedu minta untuk dikeluarkan.
Warga bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas pun mencongkel pintu pakai linggis demi bisa mengeluarkan sang ART.
2. Wajah dan Tubuh ART Penuh Luka Lebam
Begitu keluar dari dalam kamar, ART bernama Rohimah itu tampak matanya lebam hitam diduga akibat pukulan.
Rambut janda anak satu itu pun acak-acakan. Tak hanya itu, punggung dan sekujur tubuh Rohimah penuh dengan luka lebam seperti bekas penyiksaan.
3. Majikan Ditetapkan Jadi Tersangka
Kini, kedua pelaku yang merupakan pasutri berinisial YK (29) dan LF (29), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penjelasan Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, selain melakukan penyiksaan, kedua tersangka juga kerap menyekap korban dengan cara mengunci korban di dalam rumah. Oleh pelaku, korban juga dilarang berkomunikasi dengan siapa pun termasuk keluarganya di Garut.
Penyiksaan dan penyekapan ini disebut sudah berlangsung selama 3 bulan.
"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga berinisial R. Ponsel milik korban pun dibawa oleh kedua pelaku," kata Kompol Niko di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
ART asal Garut disiksa majikan, tersangka sebut cuma tudingan langsung disakakmat Hotman Paris. Foto: kolase Instagram hotmanparisofficial.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami kasus untuk mengetahui motif kedua pelaku menyiksa dan menyekap korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," terangnya.
Kompol Niko N Adiputra mengatakan, penyidik mengamankan beberapa peralatan rumah tangga yang digunakan kedua tersangka untuk menyiksa korban selama tiga bulan terakhir itu.
"Akibat perbuatannya, tersangka YK dan LF dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 Nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban memohon pada pihak yang berwajib agar kedua pelaku dihukum setimpal.
"Biar dihukum seadil-adilnya, sesuai dengan penyiksaan yang dilakukan. Proses hukum hingga tuntas, itu harapan kami," ujar Kamil, paman korban pada Senin (31/10/2022).
4. Majikan Sebut Cuma Asal Tuduh
Sebelum menjadi tersangka, majikan Rohiman sempat membela diri. Bahkan saat ia didatangi warga, Babinkamtimas, dan Babinsa, tersangka menyebut asal tuduh.
"Pengakuan korban seperti apa, nbapak tahu gak kejadiannya itu seperti apa? Jadi jangan sampai nuduh tapi tidak ada buktinya. Kalau misalnya tidak menuduh, kenapa rumah saya dihancurkan," ucap sang majikan sambil nyolot.
Disebut asal tuduh, pihak petugas keamanan lantas menjawab tegas lontaran majikan Rohimah.
"Gini ya bu, dia menangis-nangis minta tolong. Kan di jendela tuh kelihatan. Ada ibu-ibu lewat. Ibu tidak tidak bisa bergerak menyalamtkan, terus ke pak Amir. Terus pak Amir telepon saya, saya ketua keamanan di RW. Terus saya cek disitu, ternyata betul dia nangis sambil berdiri. Saya tanya kenapa ini? Katanya dia dipukuli. Matanya juga merah kayak habis dipukul," tegasnya.
5. Hotman Paris Bereaksi
Video saat majikan itu nyolot danngotot sebut warga cuma asal menuduhnya menyksa dan menyekap sang ART, pengacara kondang Hotman Paris pun langsung bereaksi dan mensakakmat tersangka.
Bahkan video majikan yang marah-marah tak terima dituduh siksa ART diunggah oleh Hotman Paris di akun Instagram pribadinya.
"Apa pembelaan Majikan!," tegas Hotman Paris, Senin (31/10/2022).
Hotman Paris Hutapea skakmat pembelaan majikan yang siksa ART asal Garut
Tak hanya itu, Hotman Paris mengaku mendapat anyak aduan dari warganet soal kasus penyekapan dan penyiksaan ART di Bandung ini. Maka dari tiu, sang pengacara kondang langsung menghubungi Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana.
"Laporan Warga ke Hotman 911!!Hotma sudah hubungin Kapolda Jabar! Kejadian di wilayah Polres Bandung Barat! Mohon agar kasusnya di tarik ke polres atau Polda Jabar," ujar Hotman Paris.
Rupanya, Kapolda Jabar membalasnya dengan menyebutkan kalau majikan tersebut sudah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Alhamdulillah, puji tuhan sudah kami amankan pelakunya," balas Irjen Pol Suntana. Hotman Paris pun langsung memberikan pujian terhadap Kapolda Jabar yang sudah gerak cepat menangani kasus ini.
"Thanks Pak Kapolda Jabar: you are the best," pungkas Hotman Paris. (*)
Editor : Hikmatul Uyun